Mengenal Yayasan
Ulayat Nagari Indonesia
Lebih dari satu dekade bersama masyarakat adat — menjaga ulayat, menguatkan nagari, dan merawat masa depan
Lahir dari Kepedulian,
Tumbuh dengan Kebersamaan
Yayasan Ulayat Nagari Indonesia (YUNI) lahir dari keresahan kolektif masyarakat adat, praktisi hukum, dan aktivis di Sumatera Barat atas meningkatnya tekanan terhadap tanah ulayat, hutan adat, dan ruang hidup nagari. Didirikan pada 24 Januari 2023, YUNI hadir sebagai perisai hukum untuk mengawal rekognisi dan pemulihan hak-hak tradisional masyarakat adat.
Sejak awal, YUNI menggabungkan advokasi hukum dengan penguatan komunitas melalui pemetaan wilayah adat, penyusunan Tambo Nagari, dorongan perubahan kebijakan tanah ulayat, serta pengarusutamaan perempuan adat dalam perjuangan menjaga wilayah dan martabat nagari.
Cikal Bakal Perjuangan
Kelahiran YUNI berawal dari permintaan komunitas masyarakat adat dan keresahan kolektif para praktisi hukum serta aktivis di Sumatera Barat terhadap ancaman atas tanah ulayat, hutan adat, dan ruang hidup nagari
Pendirian YUNI
Yayasan Ulayat Nagari Indonesia resmi didirikan pada 24 Januari 2023 sebagai perisai hukum bagi tanah ulayat dan hutan adat yang semakin terhimpit oleh ekspansi industri.
Konsolidasi Akar Rumput
YUNI memetakan 50 komunitas strategis di Pasaman Barat, membangun kemitraan dengan Forest Peoples Programme, mendorong Pengakuan Masyarakat Adat, Pemetaan Wilayah adat, Tambo Adat dan Advokasi hak-hak masyarakat adat
Penguatan Perempuan Adat dan Hak Ulayat
memperkuat perjuangan hak ulayat melalui shadow report CEDAW, riset dampak Wilmar, penyusunan Tambo Nagari, pemetaan partisipatif, dan advokasi hukum
Tata Kelola Nagari Berkelanjutan
YUNI memperkuat tata kelola nagari yang berkelanjutan melalui restorasi lahan kritis, perlindungan wilayah adat, dan investigasi pelanggaran prinsip FPIC dalam perkebunan kelapa sawit, sembari mendorong tata kelola lingkungan yang partisipatif dan akuntabel.
Arah dan Tujuan Kami
Visi
"Terwujudnya kemandirian dan keadilan bagi masyarakat adat di Sumatera Barat melalui perlindungan hak-hak perempuan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan penguatan kelembagaan adat berbasis nilai-nilai matrilineal Minangkabau."
Misi
-
Memperkuat kapasitas perempuan dan komunitas adat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
-
Melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam
-
Mendorong kebijakan publik yang adil dan berkelanjutan bagi komunitas adat
-
Memulihkan dan mengelola ekosistem hutan adat secara berkelanjutan melalui ekonomi hijau berbasis pengetahuan lokal.
-
Mengintegrasikan prinsip HAM, FPIC, hak menentukan nasib sendiri, dan keberlanjutan dalam tata kelola sumber daya alam.
Tim Penggerak Kami
Orang-orang berdedikasi di balik setiap program dan kegiatan Yayasan UNI.
Zulkifli
Pendiri
Zulkifli
Ketua
Alman Gampo Alam
Anggota
Andiko
Ketua
Surya Mustikasari
Direktur
Weldayeni
Bendahara
Syafnil
Manager Program
Prinsip yang Kami Junjung Tinggi
Keadilan Sosial
Kami membela hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam, serta mendorong kebijakan publik yang adil, inklusif, dan berpihak pada komunitas adat yang terpinggirkan.
Kemandirian dan Hak Menentukan Nasib Sendiri
Kami memperkuat kapasitas komunitas dan perempuan adat agar dapat mengambil keputusan sendiri atas wilayah, kehidupan, dan masa depan mereka.
Kesetaraan Gender dan Kepemimpinan Perempuan
Kami menempatkan perempuan adat sebagai pemimpin dan pengambil keputusan, memastikan suara mereka diakui dalam kelembagaan nagari dan tata kelola sumber daya alam.
Keberlanjutan Ekologis dan Ekonomi Hijau
Kami memulihkan hutan adat dan mengembangkan ekonomi hijau berbasis pengetahuan lokal agar kesejahteraan tidak mengorbankan kelestarian alam.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kami bekerja secara terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam riset, audit, dan advokasi kebijakan yang menyangkut hak masyarakat adat.
Kemitraan yang Setara dan Inklusif
Kami membangun kolaborasi yang saling menghormati dan setara dengan komunitas adat, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan mitra pembangunan, untuk memperkuat gerakan bersama dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan wilayah adatnya.